Mekanisme Usul Atau Pendaptaran Satyalancana Pendidikan
Mekanisme Usul /Pendaptaran SatyaLancana Pendidikan
Tanada Kehormatan satyalancana Pendidikan.Tanada kehormatan in di berikan kepada tenaga kependidikan formal dan non formal oleh presiden langsung.Dalam pemberian tanda satya lancana ini memiliki dasar P.P no 35 tahun 2010 teentang pelaksanaan UU No 20 th 2009 tentang gelar ,tanda jasa dan kehormatan.tanda satya lencana ini tidak semata mata di berikan oleh presiden melainkan ada beberapa kriteria yaitu :
pedoman usul tanda kehormatan satyalencana kependidikan |
Syarat umum :
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak menghianati bangasa dan negara dan tidak pernah di pidana penjara berdasar kan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Syarat Kusus :
- pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur kependidikan formal dan non formal
- Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaiman di maksud pada hurup a adalah yang melaksanakan tugas.
- paling singkat 30 hari secara terus nenerus atau selam 90 hari secara tidak terus menerus atau gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial.
- paling singkat 3 tahun terus menerus atau selama 6 tahun secara tidak terus menerus di daerah terpencil atau daerah terbelakang.
- paling singkat selama 5 tahun secara terus menerus atau selama 8 tahun secara tidak terus menerus di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil daerah perbatasan dengan daerah lain.
- paling singkat 8 tahun secara terus menerus dan berprestsi luar biasa bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing masing yang di akui dalam masyarakat ,pemerintah badan lembaga baik nasional maupun internasional.
DOWNLOAD DI SINI : Pedoman Usul Tanda kehormatan Satyalancana Kependidikan
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Usul Atau Pendaptaran Satyalancana Pendidikan "
Posting Komentar