Juknis BOS Tahun 2021 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Juknis BOS 2021

Petunjuk teknis BOS tahun 2021 sebagai acuan dan rambu-rambu dalam mengelola dana BOS tahun 2021 serta berisi pedoman dalam melakukan pelaporan BOS 2021 adalah sangat penting sekali keberadaannya bagi sekolah baik SD, SMP, SMA/SMK dan sekolah lain penerima Dana BOS 2021. 


Download Juknis BOS 2021/2022 pdf - Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

Berikut isi salinan Petunjuk Teknis Bantuan operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2021. Bagi Anda yang ingin mendownload file Pdf Juknis BOS 2021 sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, link download ada di bagian akhir.

Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK 2021 

Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 

Menimbang
  • bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses Iayanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; 
  • bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler; 
  • bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permenclikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Seko!ah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Namer 19 Tahun 2020 renrang Perubahan aras Peraturan Men ten Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tenrang Petunjuk Teknis Ban tuan Operasional Sekolah Reguier beum memenuhi kebutuhan hokum dalam pen gelo!aan dana ban wan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.
BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
  1. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 
  3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 
  4. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar. 
  5. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar. 
  7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah. 
  8. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah. 
  9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu. 
  10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan. 
  11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen. 
  12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. 
  13. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. 
  14. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelnggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  15. Rekening Sekolah adalah rekening yang digunakan sekolah untuk menerima Dana BOS. 
  16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 
  17. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 
  18. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan di daerah. 
  19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan. 
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.

Pasal 2

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip: 
  • fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 
  • efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 
  • efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 
  • akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan 
  • transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
BAB II: PENERIMA DANA BOS REGULER 2021 

Pasal 3 

  1. Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: 
    • SD; 
    • SDLB; 
    • SMP; 
    • SMPLB; 
    • SMA; 
    • SMALB; 
    • SLB; dan 
    • SMK. 
  2. Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
    • mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus; 
    • memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
    • memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
    • memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. 
  3. Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi: 
    • Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; 
    • sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan 
    • sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain. 
  4. Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.

Pasal 4 

  1. Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. 
  2. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
BAB III: BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER 2021 

Pasal 5 

  1. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. 
  2. Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 
  3. Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

Pasal 6 

  1. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. 
  2. Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada: a. tahap III tahun berjalan; dan b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Pasal 7 

  1. Bagi sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masingmasing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. 
  2. Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan: a. jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN; dan b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.
BAB IV: PENYALURAN DANA BOS REGULER 2021 

Pasal 8 

  1. Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: 
    • penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya. 
    • penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan 
    • penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan. 
  2. Penyaluran Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 9 

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.

Pasal 10

  1. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian. 
  2. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 
  3. Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian. 
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 
  5. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.

Pasal 11

Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V: KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER 

Pasal 12 

  1. Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen: 
    • penerimaan Peserta Didik baru; 
    • pengembangan perpustakaan; 
    • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 
    • pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; 
    • pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; 
    • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; 
    • pembiayaan langganan daya dan jasa; 
    • pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; 
    • penyediaan alat multimedia pembelajaran; 
    • penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; 
    • penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau 
    • pembayaran honor. 
  2. Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Pasal 13 

  1. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. 
  2. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan: 
    • berstatus bukan aparatur sipil negara; 
    • tercatat pada Dapodik; 
    • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan 
    • belum mendapatkan tunjangan profesi guru. 
  3. Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 
  4. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada guru dengan persyaratan: 
    • berstatus bukan aparatur sipil negara; 
    • tercatat pada Dapodik; 
    • belum mendapatkan tunjangan profesi; dan 
    • melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Pasal 14 

  1. Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. 
  2. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
    1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan 
    2. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Pasal 15 

Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

Pasal 16 

  1. Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. 
  2. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 17 

  1. Dalam hal sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOS Reguler melalui Rekening sekolah: 
    • menolak menerima Dana BOS Reguler; atau 
    • sekolah ditutup pada tahun berjalan, sekolah harus melakukan pengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan. 
  2. Pengembalian Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI: PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER 2021

Baca selengkapnya tentang Pengelolaan dan Pelaporan Penggunaan Dana Bos (Pasal 18 -  Pasal 25 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021) DISINI 

Download File Pdf Juknis Dana BOS 2021/2022 sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Disini
Download
Demikian informasi terkait dengan Juknis BOS Tahun 2021.Semoga bisa menjadi Panduan bagi pihak sekolah khususnya bendahara BOS dan Kepala Sekolah.

Belum ada Komentar untuk "Juknis BOS Tahun 2021 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel